BANYUMAS - Ir Achmad Husein Bupati Banyumas menyampaikan 3 (Tiga) Rancangan Peraturan daerah (Raperda) kabupaten Banyumas, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas, Senin (13/10/2021).
Dalam sambutanya ada Tiga Raperda tersebut antara lain tentang:1.Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang2.Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan bermotor.3.Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan.
"Rapat Dewan yang terhormat, pada kesempatan ini, perkenankan kami menyampaikan dan memberikan Gambaran Secara Ringkas ketiga Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda", ungkapnya.
Raperda kesatu Bahwa Rumah Sakit Umum Daerah sebagai Instansi Pemerintah Daerah yang Menyediakan Layanan Jasa Kepada Masyarakat, Dituntut agar Dapat memberikan Pelayanan Kesehatan yang Berkualitas, dan Ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang Handal, Serta Tersedianya Kualitas Peralatan Kesehatan. Keindahan dalam tersebut termasuk dalam penyesuaian dengan perkembangan teknologi kesehatan. oleh karena itu diperlukan kemandirian dalam hal itu diperlukan kemandirian dalam hal yang berkaitan dengan perolehan dan peruntukan serta pengelolaan dana dengan tetap memperhatikan prinsip sebagai instansi Minerba.
"Pada saat ini penetapan tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD Ajibarang di peraturan Daerah kabupaten Banyumas nomor 11 tahun 2003 tentang Tarif pelayanan kesehatan kelas III Pada RSUD Ajibarang sebagai tindak lanjut dari amanat undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, Seiring dengan perkembangan jenis layanan yang semakin beragam dengan bertambahnya peralatan dan personil rumah sakit yang semakin lengkap, membutuhkan pengaturan lebih lanjut tentang jenis layanan dan tarif yang ditetapkan, sehingga perlu penyesuaian peraturan Daerah tersebut", Ujarnya.
Penyesuaian peraturan Daerah yang diajukan telah memperhatikan prinsip gotong-royong, dan sesuai dengan peraturan menteri kesehatan nomor 85 tahun 2015 tentang pola tarif nasional Rumah Sakit. penyesuaian tarif baik dari sisi jenis layanan (objek Tarif) maupun dari segi besaran tarif memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan keberlangsungan layanan oleh Rumah Sakit.
Raperda kedua, Bahwa pengoperasian kendaraan bermotor di jalan harus diatur, agar penyelenggaraannya mendukung program pencegahan pemanasan global dan untuk mengurangi laju pencemaran lingkungan serta memperkecil angka kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
Untuk mewujudkan program tersebut maka perlu dibuat peraturan daerah kabupaten Banyumas tentang penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor. Peraturan Daerah ini mengatur pengujian berkala kendaraan bermotor, wajib uji emisi kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dapat diuji sehingga dengan peraturan Daerah ini, Kabupaten Banyumas diharapkan menjadi kota yang yang bersih, ambang batas pencemaran lingkungan rendah, kecelakaan lalu lintas dapat Berkurang.
Konsep program pengujian kendaraan bermotor mempunyai dua aspek kerja yaitu: keamanan (Safefty) dan pencemaran dalam (pollution). aspek keamanan menyangkut kelaikan kendaraan bermotor di jalan raya, sedangkan aspek pencemaran terkait dengan tingkat emisi kendaraan bermotor.
Pada penyusunan peraturan daerah tentang pengujian kendaraan bermotor, ketiga unsur Good Governance (Pemerintah, Swasta dan Masyarakat) diharapkan bersama-sama menentukan dan menetapkan masalah transportasi, khususnya kelaikan kendaraan berkendaraan bermotor dan kesadaran lingkungan, sehingga transportasi yang bersendi keamanan, keselamatan, ramah lingkungan, dan kenyamanan dapat diupayakan secara maksimal. Peraturan daerah tentang pengujian kendaraan bermotor merupakan hal yang Urgen dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan dan juga sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Melihat pentingnya program pengujian kendaraan bermotor maka penyesuaian aturannya untuk petinggi perlu dilakukan agar penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor di kabupaten banyumas dapat dilaksanakan secara optimal.
Raperda ketiga tentang pasar, diubah judulnya menjadi Raperda tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan Toko swalayan. Penyusunannya raperda ini didasari bahwa realitas terkini menunjukkan bahwa kegiatan bisnis dan perdagangan di Kabupaten Banyumas mengalami perubahan yang sangat cepat, dinamis dan kompleks.
Faktor-faktor seperti ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan perkembangan sistem pembayaran, perubahan perilaku masyarakat, peningkatan aktivitas perdagangan maupun kerjasama perdagangan semakin mempercepat perubahan dan memperluas jangkauan pengaturannya. Satu sisi, pertumbuhan ekonomi semakin meningkat seiring dengan era globalisasi yang berkembang pesat. Hal tersebut dapat dilihat dengan Banyaknya pusat perbelanjaan dan Toko swalayan yang tumbuh di tengah masyarakat, tidak hanya di perkotaan tetapi juga di pedesaan sehingga dapat menggeser keberadaan pasar rakyat.
Pesatnya pertumbuhan pembelanjaan dan Toko swalayan tersebut akan berdampak dan menjadikan tingkat persaingan yang kurang sehat antar sesama pedagang, karena keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan tersebut pendiriannya di tempat-tempat yang saling berdekatan dengan pasar rakyat dan dengan waktu operasionalnya yang tidak dibatasi.
Peraturan daerah kabupaten Banyumas tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan Toko swalayan Swalayan rangka penyesuaian peraturan daerah kabupaten Banyumas nomor 3 tahun 2010 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko modern koma-koma serta peraturan daerah kabupaten Banyumas nomor 4 tahun 2010 tentang pengelolaan pasar dengan perkembangan kondisi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan di bidang perdagangan.
Pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan Toko swalayan sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah kepada masyarakat dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha meningkatkan akses dan kualitas Pelayanan publik dan daya saing daerah, serta untuk memberi kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam perencanaan pembangunan daerah. Pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan tokoh swalayan dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan nasional, kepastian hukum, adil dan sehat, keamanan berusaha, akuntable, transparan, kemandirian, kemitraan kemanfaatan kesederhanaan kebersamaan dan berwawasan lingkungan.
" kami sampaikan, adapun materi selengkapnya tertuang dalam masing-masing dokumen Raperda, semoga ketika Raperda tersebut dapat dibahas bersama secara Komprehensif dan nantinya dapat disetujui oleh DPRD kabupaten Banyumas, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan Daerah kabupaten Banyumas", Pungkas Bupati Banyumas.
(JiS: N.SoN)