BANYUMAS - Bantuan Keuangan Khusus (BKK) aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas, untuk proyek pengaspalan di Desa Alasmalang Kecamatan Kemranjen kabupaten Banyumas Layak Dipertanyakan.
Adapun sumber dana Bantuan tersebut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk BKK yang diberikan kepada Pemerintah Desa alasmalang merupakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang harus dibelanjakan sesuai dengan tujuan pemberian bantuan keuangan.
Dalam papan Informasi proyek pengaspalan yang terpasang tertulis untuk tempat pengaspalan tersebut berada di RT.01 dan RW dihapus, serta untuk pengerjaanya tertulis Swakelola. Namun dalam realisasi pengerjaan di lapangan Diduga dikerjakan secara Kontraktual atau memakai pihak ketiga/CV, dan para pekerjanya dari pun dari luar Desa Alasmalang.
Disisi lain dalam papan informasi proyek yang terpasang tidak ada Volume panjang dan lebar Pembangunan insfastruktur pengerjaan pengaspalan jalan. Dalam hal tersebut pun untuk Waktu Pelaksanaan tertulis 30 Hari Kalender, tanpa tertulis mulai dan selesai pelaksanaannya.
Menurut keterangan Katam selaku Kepala Desa Alasmalang menuturkan bahwa tempat proyek pengerjaan aspal di Desa Alasmalang dalam RKO, yang masih masuk wilayah Kadus 2 sehingga proses pengaspalan tidak terpaku pada papan informasi proyek yang terpasang, Sabtu (23/10/2021).
"Pengaspalan masuk kadus 2, Umum jadi bisa di sog ngendi-ngendi (ditaruh dimana saja) jadi tidak terpaku pada papan informasi proyek, Semua proses pengerjaan bawaan atau paket, rata-rata Dari Anggota DPRD, Kalo warga Desa Alasmalang bisa mengaspal ya dikerjakan sendiri, jadi pengerjaanya dari luar Desa, saya menyampaikan apa adanya", Ungkapnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Desa ikut bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan, untuk Dana masuk ke Rekening Pemdes.
Dalam kesempatan tersebut Kades menyampaikan untuk panjang pengaspalan sekitar 280 Meter dan Lebar 1, 8 Meter dan ketebalan sekitar 5 cm, dengan menggunakan anggaran sebesar 75 Juta Rupiah.
Adapun terkait hal itu telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Banyumas No.23 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas
(JiS: N.SoN)